Skp Bendahara Gaji
sebutkan fungsi bendahara gaji
1. sebutkan fungsi bendahara gaji
Jawaban:
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Penjelasan:
semoga membantu
2. PNS dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan (SKP)nya mendapat nila dengan predikat
Jawaban:
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan Sarana Kinerja Pegawai atau SKP-nya mendapat nilai dengan predikat amat baik.
Penjelasan:
Mengenai kenaikan gaji istimewa PNS sudah ada di peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bab ke-2 pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut: Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi PNS pada https://brainly.co.id/tugas/26504736
#BelajarBersamaBrainly
3. Dialog bendahara bos dan karyawan tentang kenaikan gaji
*permisi
**ya, silahkan masuk
*maaf, saya sudah 3 tahun bekerja tapi saya tidak diberi kenaikan gaji ya?. Saya mendengar teman saya sudah dinaikan gajinya sudah dari 2minggu lalu.
**maaf boleh saya data dulu. Nama bapak siapa ya?
*pak A
** no pegawai bapak berapa?
*1357A351
**oh maaf kami dari bendahara bos belum mendata bapak. Kami segera mendata bapak dan menutup kekurangan bapak, atas nama bendahara bos meminta maaf atas kecerobohan kami. Sekali lagi kami meminta maaf
*sama sama... lain kali jangan seperti ini ya pak karena akan ada yang dirugikan. Terimakasih
**terimakasih kembali
*=pegawai
**=bendahara bos
4. Contoh skp jujur dirumah
tidak berbohong sama org tuamenjelaskan fakta yang sesungguhnya jika di tanya oleh orang tua
5. perbedaan SSP dan SKP
Jawaban:
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
Surat ketetapan pajak (SKP) adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut
Penjelasan:
Maaf Kalo Salah
6. Seseorang bekerja di suatu instansi sebagai bendahara, pada suatu ketika ia dipindahkan menjadi sekretaris. Orang tersebut tetap pada kolom gaji yang sama dinamakan mobilitas
Jawaban:horizontal
Penjelasan:Mobilitas sosial horizontal adalah perpindahan suatu individu atau kelompok di lapisan sosial yang sama
7. buatlah contoh kalimat skp
Ani dengan teliti belajar
ani= subject
dengan teliti= k. cara
belajar=predikat
8. Bagaimana prosedur penerbitan SKP
Penjelasan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 145/PMK.03/2012
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
semogaa membantuu
BY:SITI AMINAH
9. Perbedaan SKP dengan STP
Perbedaan SKP dan STP adalah SKP (Surat Ketetapan Pajak) adalah surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan untuk menetapkan bahwa wajib pajak memiliki kurang bayar, lebih bayar atau nihil yang diakibatkan ketidakbenaran dalam mengisi SPT sedangkan STP (Surat Tagihan Pajak) adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan atas tagihan pajak atau sanksi administrasi.
PembahasanSurat Ketetapan Pajak (SKP)SKP adalah surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan untuk menetapkan bahwa wajib pajak memiliki kurang bayar, lebih bayar atau nihil yang diakibatkan ketidakbenaran dalam mengisi SPT.
Fungsi SKP:
Untuk melakukan koreksi fiskal atas WP yang tidak memenuhi kewajiban formal dan materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.Untuk memberikan sanksi administrasi kepada WP yang melanggar.Untuk mengembalikan kelebihan pajakUntuk menginformasikan jumlah pajak terutang dari WPSurat Tagihan Pajak (STP)Surat tagihan pajak adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan atas tagihan pajak atau sanksi administrasi.
Fungsi STP:
Untuk menagih koreksi jumlah pajak terutang menurut SPT Wajib PajakUntuk menagih sanksi berupa bunga atau denda .Pelajari lebih lanjut
Beberapa materi lainnya terkait surat perpajakan dapat dilihat dalam link berikut ini:
1. https://brainly.co.id/tugas/9891335
2. https://brainly.co.id/tugas/12926533
3. https://brainly.co.id/tugas/8500360
-----------------------------
Detil jawabanKelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab: Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
Kata Kunci: Surat Ketetapan Pajak, SKP, Surat Tagihan Pajak, STP, Surat Pajak
10. apa yang kamu ketahui tentang DP3 dan SKP!
skp adalah sasaran kerja pegawaian
dp3 adalah daftar penilaian plaksanan kerja
11. Penulisan nomor surat yang benarA. SKP.04-VII/2017B. SKP/04-VII/2017C. SKP-04-VII.2017D. SKP,04_VII.2017
Jawaban:
b
maaf kalau salah yaaaaaa
12. Arti kata skp dalam rp
Jawaban:
SKP kalau dalam RP (roleplay) itu Sokap / intro, perkenalan gitu
Penjelasan:
Semoga membantu ^^ jadikan jawaban tercerdas yaa
Jawaban:
saran kerja pegawai
Penjelasan:
saran kerja pegawai adalah singkatan dari skp
13. nomor berapa kalimat skp yang dalam paragraf
Jawaban:biasa nya di paragraf 1 2 3 dan 4
Penjelasan:
14. Apa yang dimaksud dengan SKP pada guru
Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja.
Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. Dijelaskan juga bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
15. apa yang di maksud dengan skp dalam fecobook
Jawaban:
sasaran kerja pegawai (SKP)
Posting Komentar untuk "Skp Bendahara Gaji"