Proposal Qurban
1.apa itu qurban 2.apa tujuan qurban 3.alasan mengapa kita harus berqurban
1. 1.apa itu qurban 2.apa tujuan qurban 3.alasan mengapa kita harus berqurban
Jawaban:
1.Qurban ialah syariat islam yang diwajibkan bagi orang mampu dengan cara melakukan penyembelihan hewan qurban yang berupa sapi, kambing, unta, domba.
2.Qurban dilakukan untuk orang yang yang mampu menyumbangkan hewan yang akan diberikan kepada fakir miskin
.
3.Berqurban wajib bagi orang islam yang mampu karena digunakan untuk membantu dirinya saat berada di akhirat kelak.
Penjelasan:
2. orang yang berqurban dalam ilmu fikih disebut dengan....a. sohibul Qurbanb. amirul Qurbanc. awalul Qurband. ahlul Qurbanjawab plis sekarang
Orang yang berqurban dalam ilmu fikih disebut sohibul Qurban. Qurban berasal dari bahasa Arab yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi dan kambing. Qurban dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah qurban hukumnya Sunnah Muakkadah yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
Penjelasan
Syarat-syarat qurban adalah :
Binatang yang diperbolehkan untuk qurban adalah unta, sapi, dan kambingHewan qurban disembelih setelah terbit matahari pada hari Idul AdhaOrang yang berkurban disunnahkan untuk memakan daging kurbannyaPelajari lebih lanjut materi tentang syarat-syarat hewan qurban pada brainly.co.id/tugas/19912234
#BelajarBersamaBrainly
3. buat resume......pengertian qurban,hukum qurban waktu pelaksanaannya,hewan yang boleh diqurbankan,syarat bintang qurban...?butuh jawaban sekarang
Jawaban:
Pengertian Qurban Secara Lengkap – Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat direkomendasikan). Bagi orang yang mampu menyelesaikannya maka ia meninggalkan hal itu, maka ia membalasi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi melihat pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Dia sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu pengambilannya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi melihat bersabda, " Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah satu di antara kamu ingin berkurban, maka carilah ia untuk rambut dan kukunya ." HR Muslim
Arti sabda Nabi melihat, “ ingin berkorban ” adalah dalil untuk ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban yang harus diisi
Hikmah Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dihadiri oleh Nabi Ibrahim sebagai dan sebagai upaya untuk menyediakan kenyamanan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “ Hari-hari tidak ada hari-hari untuk makan dan minum juga berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla . "
Ketentuan-Persyaratan Qurban
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Hewan yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diizinkan. Allah SWT berfirman, “ Kirim mereka menyebut nama Allah kepada binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka. "(Al-Hajj: 34).
Dan layaknya berkurban dengan domba yang dikeluarkan setengah tahun, kambing jawa yang diterima satu tahun, sapi yang dibuka dua tahun, dan unta yang dibuka lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah melihat bersabda, “ binatang kurban yang paling bagus adalah kambing jadza '(powel / mendengarkan satu tahun). ”(HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku punya jadza ', Rasulullah saw menjawab, “ Berkurbanlah meminta. ”(HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah melihat bersabda, “ Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza '. ”
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi ', itulah Rasulullah melihat berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih enak.
4. Jelaskan hukum bagi orang yang mampu telah berqurban tapi tidak berqurban ...
wajib lah
kalo salah maaf
bagi yang mampu hukumnya wajib..
5. Dalam penyembelihan hewan qurban ada waktu tertentu dalam melaksanakan qurban, karena apabila tidak maka hewan sembelihan tersebut tidak termasuk dalam penyembelihan qurban dan hanya menjadi penyembelihan yang biasa saja. Waktu tertentu dalam penyembelihan qurban adalah.
Jawaban:
sesudah sholat idul fitri sampi 3 hari
6. apakah binatang qurban betina bisa diqurbankan?
Jawaban:
hewan yang boleh disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Lalu tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik dalam kitab suci Alquran maupun hadis, mengenai jenis kelamin hewan kurban. Jadi, jantan atau betina diperbolehkan disembelih.7. perbedaan antara qurban nadzar dengan qurban sunnah
Meski sama-sama ibadah yang dilaksanakan dengan jalan berqurban namun terdapat perbedaan mendasar antara qurban nadzar dan qurban sunnah. Salah satu perbedaan mendasar tersebut dilihat dari hukumnya di mana Qurban Nadzar adalah KEWAJIBAN (berdosa jika ditinggalkan) sementara Qurban Sunnah hukumnya hanya DIANJURKAN (tidak berdosa jika ditinggalkan).
» PembahasanQurban atau Kurban adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan di Bulan Dzulhijjah oleh umat islam selepas melaksanakan shalat ied pada perayaan hari idul adha. Pada dasarnya hukum Qurban ini adalah SUNNAH MUAKKAD, yang artinya adalah ibadah yang dianjurkan dengan penekanan keras (muakkad). Tentunya penekanan keras ini berlaku bagi mereka yang diberikan kemampuan finansial untuk berkurban.
Dengan hukum dasar Sunnah Muakkad, ibadah Qurban bisa naik hukumnya menjadi WAJIB, dalam arti harus dilaksanakan sebab apabila ditinggalkan mendapatkan dosa sementara bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala. Quran ini menjadi wajib hukumnya apabila menjadi bagian dari NADZAR. Artinya seseorang berjanji demi nama Allah SWT akan melakukan qurban apabila yang dikehendakinya terwujud.
» Pelajari Lebih Lanjut: Materi tentang pengertian qurban https://brainly.co.id/tugas/976650Materi tentang hukum qurban https://brainly.co.id/tugas/3629803• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil JawabanKode : 9.14.6
Kelas : 2 SMP
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Haji & Umrah
Kata Kunci : Sunnah, Wajib, Kurban, Qurban, Tugas PAI
8. orang yang berkurban dan panitia Qurban dilarang untuk A.menjual bagian apapun dari hewan qurban B.menyembelih sendiri hewan qurbanC.membagikan sendiri hewan qurbanD.memakan daging qurban
Jawaban:
A.menjual bagian apapun dari hewan qurban
Penjelasan:
Orang yang berkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya.Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil qurban. Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil qurban, berarti qurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa.
CMIIW (͡° ͜ʖ ͡°)
9. sebutkan manfaatnya berqurban bagi diri yang berqurban dan bagi masyarakat yg menerima qurban!tolong bantu
Jawaban:
dapat mendapat palaha yang melimpah
Jawaban:
qurban adalah arti dari pendekatan karna dari itu kurban adalah salah satu cara pendekatan kepada allah swt
.dan berkurban bisa membantu warga /masyarakat yg membutuhkan
10. 1. jelaskan pengertian qurban2. hukum berqurban adalah3. jelaskan syarat berqurban
1. Qurban berarti dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh, biasa menggunakan istilahUdlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah(أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).
2. sunah mu'akkad
3. Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:1. Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
2. Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
3. Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
4. Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat)
1. Qurban adalah binatang yg disembelih guna ibadat kpd Allah pd hari raya haji dan tiga hari kemudian (11-13).
2. Hukumnya sebagian ulama berpendapat qurban itu wajib dan sebagian yg lain berpendapat sunnat
3. Binatang yg sah untuk qurban ialah tdk cacat dan umurnyapun sesuai ketentuan
11. 'Qurban yang dilakukan dengan mengaitkandengan sesuatu disebut qurban....
Jawaban:
qurban nadzar
Penjelasan:
kurban nadzar adalah kurban janji, jadi wajib ditepati, contoh nadzar adalah, jika aku bisa rangking 1 maka aku akan berqurban, nah jika suatu saat si 'aku' itu rangking satu, maka ia diwajibkan berqurban karena sudah bernadzar
12. 1. Apakah yang dimaksud qurban? Jelaskan. 2. kapan waktu pelaksanaan qurban?jelaskan 3. Jelaskan hewan untuk dijadikan hewan qurban. 4. Bagaimana cara membagi daging qurban? Jelaskan. 5. Tuliskan dalil tentang qurban. dengan qurban? Jelaskan.
Jawaban:
1. kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya2. Waktu PenyembelihanWaktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhirJadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.3.Selain kambing dan sapi, unta juga termasuk hewan yang boleh dikurbankan.Asasi dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 34, binatang yang boleh digunakan untuk berKurban adalah binatang ternak seperti unta, sapi dan kambing, jantan atau betina.Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang Kurban.“Dan bagi tiap-tiap umat Kami syariatkan penyembelihan (Kurban), dengan mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).4. Cara pertama, daging qurban 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk disedekahkan kepada siapapun. Cara kedua, daging qurban 1/3 untuk pekurban dan 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.Cara pembagian qurban dan hadyu ada dua kondisi, pertama, jika qurban sunah (bukan nadzar) maka disunahkan bagi pequrban untuk memakannya juga. Namun tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging qurban diambil 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pequrban, 1/3 untuk fakir misiskin dan 1/3 untuk orang kaya raya. Menurut Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).5. Dalil tentang Perintah BerqurbanAda beberapa dalil yang menjadi dasar syariat diperintahkannya ibadah qurban kepada umat Islam, baik dari Al-Qur’an, hadits nabi, maupun ijma (pendapat ulama). Dalil qurban yang pertama adalah QS. Al-Kautsar ayat 2:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْArtinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”Di samping surat Al-Kautsar, anjuran berqurban juga terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَArtinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”Ayat tersebut diperkuat oleh lanjutan firman Allah QS. Al-Hajj 36-37:“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”Jawaban:
1. kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya
2. Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir
Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
3.Selain kambing dan sapi, unta juga termasuk hewan yang boleh dikurbankan.Asasi dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 34, binatang yang boleh digunakan untuk berKurban adalah binatang ternak seperti unta, sapi dan kambing, jantan atau betina.
Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang Kurban.
“Dan bagi tiap-tiap umat Kami syariatkan penyembelihan (Kurban), dengan mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
4. Cara pertama, daging qurban 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk disedekahkan kepada siapapun. Cara kedua, daging qurban 1/3 untuk pekurban dan 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.
Cara pembagian qurban dan hadyu ada dua kondisi, pertama, jika qurban sunah (bukan nadzar) maka disunahkan bagi pequrban untuk memakannya juga. Namun tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging qurban diambil 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pequrban, 1/3 untuk fakir misiskin dan 1/3 untuk orang kaya raya. Menurut Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).
5. Dalil tentang Perintah Berqurban
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar syariat diperintahkannya ibadah qurban kepada umat Islam, baik dari Al-Qur’an, hadits nabi, maupun ijma (pendapat ulama). Dalil qurban yang pertama adalah QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”Di samping surat Al-Kautsar, anjuran berqurban juga terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”
Ayat tersebut diperkuat oleh lanjutan firman Allah QS. Al-Hajj 36-37:
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
semoga bermanfaat ya :]
Penjelasan:
13. qurban artinya mendekat, hukum qurban adalah
hukum ibadah kurban idul adha adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim atau menetap di suatu tempat dalam kurun beberapa waktu
14. bagaimana hukum memakan daging qurban bagi yang berqurban?
sunnah..dan mendapatkan bagian sepertiga
sunnah..dan mendapatkan bagian sepertiga
maaf kalo salah
maaf klo salahDianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).
Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya,
أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا
“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).
15. Jika seseorang benazar untuk berqurban , maka hokum berqurban adalah ?
Jawaban:
wajib
Penjelasan:
karena nazar adalah janji ketika mencapai sesuatu, sedangkan janji adalah hutang, barang siapa tidak melaksanakan janji akan mendapatkan dosa besar
Posting Komentar untuk "Proposal Qurban"